At-Taubah (9) : 7 (Blok: 1-10)
كَيْفَ يَكُونُ لِلْمُشْرِكِينَ عَهْدٌ عِنْدَ اللَّهِ وَعِنْدَ رَسُولِهِ إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
Bagaimanakah dapat diakui adanya perjanjian (keamanan) di sisi Allah dan RasulNya bagi orang-orang musyrik (sedang mereka mencabulinya)? Kecuali orang-orang (musyrik) yang kamu telah mengikat perjanjian setia dengan mereka dekat Masjid Al-Haraam. Maka selagi mereka berlaku lurus terhadap kamu, hendaklah kamu berlaku lurus pula terhadap mereka; sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang bertaqwa.
ASBAB 1
Diriwayatkan Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, pada waktu Rasulullah saw mengadakan perjanjian perdamaian dengan kaum musyrikin, yang diantara isinya adalah tidak ada peperangan antara Rasulullah dan kaum musyrikin dan kaum muslimin diperbolehkan melaksanakan haji ke Mekkah serta bertawaf sekeliling Kaabah, sehubungan dengan ini, Allah menurunkan ayat 1-10 ini, yang menegaskan pembatalan perjanjian tersebut dan mengizinkan kaum muslimin memerangi kaum musyrikin. Disamping itu memberi kesempatan kepada kaum muslimin selama empat bulan untuk memperkuat diri dan persiapan.
Rujukan: Lubabun Nuqul Fi Asbabun Nuzul: Riwayat Turunnya Ayat-ayat Al-Qur’an. (Imam Al-Hafizh Jalaluddin Abdurrahman As Sayuti)